Kasus Narkoba Artis
Jeremy Thomas Tak Kecewa Nota Pembelaan Anaknya Ditolak JPU
jpnn.com, TANGERANG - Aktor senior Jeremy Thomas kembali mendampingi putranya, Axel Matthew Thomas menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (18/9).
Jeremy Thomas mengaku tak kecewa saat mengetahui nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan putranya ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, hal itu sudah bagian dari prosedur hukum yang harus dijalani Axel Matthew Thomas.
"Tidak (kecewa), kenapa mesti kecewa. Masing-masing elemen hukum harus menjalankan sesuai fungsinya," ujar Jeremy Thomas usai persidangan.
Bahkan dia berterima kasih lantaran sidang berlangsung cepat dan tak bertele-tele. Jadi anaknya tidak terganggu pikirannya lantaran harus berlama-lama di bangku pesakitan.
Rencananya sidang akan kembali digelar pada 20 September 2017 dengan agenda putusan sela. Agenda itu memastikan apakah nota keberatan tersebut ditolak majelis hakim atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, Axel diamankan petugas dari pengembangan kasus adanya transaksi jual beli narkoba jenis Happy Five sebanyak 1.118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, 14 Juli 2017.
Melalui pengungkapan ini, dua orang berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia itu turut diamankan petugas. Terkait kasus tersebut, polisi telah mengantongi alat bukti, yakni bukti transfer uang sebesar Rp 1,5 juta melalui rekening Axel.(jlo/jpnn)
Sebagai orangtua, aktor Jeremy Thomas masih setia mendamping Axel Matthew Thomas menjalani sidang narkoba. Dia terus memberikan dukungan untuk putra sulungnya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Sudah Menikah 28 Tahun, Jeremy Thomas Bagikan Rahasia Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
- Jeremy Thomas Ungkap Rahasia Tetap Fit di Usia 52 Tahun
- Romeo Ingkar Janji, Bukan Sekadar Romansa Biasa
- Romeo Ingkar Janji Akhirnya Umumkan Jadwal Tayang di Bioskop
- Curhat Fransisca Merry 8 Tahun Jadi Manajer Artis, Begini Suka Dukanya
- Jeremy Thomas Ungkap Alasan Mendukung Komunitas Antipelakor, Jangan Kaget