Jerinx Akan Bebas Murni 8 Juni 2021, Apabila...

Jerinx Akan Bebas Murni 8 Juni 2021, Apabila...
Jerinx saat sidang online di Polda Bali, Selasa (22/9). Foto: I Wayan Widyantara/Radar Bali

Selain itu, selama menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan, Jerinx SID sering terlibat dalam kegiatan positif, salah satunya seni musik.

"Dalam lapas ada band namanya Antrabez, dia ikut, ya namanya memang keahlian dia di situ. Saya pikir ini hal yang positif untuk warga binaan yang lainnya. Jadi itu memberikan dampak positif," katanya.

Sebelumnya, I Wayan Gendo Suardana sebagai kuasa hukum terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx telah membayarkan denda pidana sebesar Rp10 juta sebagai pengganti subsider selama satu bulan kurungan ke Kejari Denpasar.

Uang tersebut merupakan hasil dari pengumpulan dana sebagai bentuk solidaritas dan partisipasi publik dari pendukung Jerinx. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News