Jerinx Akhirnya Keluar dari Jeruji Besi, Bertemu Kembali dengan sang Istri
jpnn.com, BALI - Musisi Jerinx akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.
Hari ini (2/8), suami Nora Alexandra itu bebas dari Lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali.
Kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana, mengatakan kliennya bebas karena permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan.
"Ya ini, kan, bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana. Permohonannya dikabulkan," ujar Gendo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.
Dia mengatakan permohonan cuti bersyarat itu sudah diajukan sejak sekitar satu atau dua bulan lalu.
Selanjutnya, berproses dan melewati penelitian dari Badan Pengawas (Bapas).
"Baru kemarin kami tahu oh memang dikabulkan setelah memenuhi administrasi, penelitian dari pihak Bapas," kata Gendo.
Sementara itu, dalam Instagram story Nora Alexandra, terlihat dirinya sudah berkumpul kembali dengan Jerinx. Tampak pula sosok kuasa hukum pria tersebut.
Sebelumnya, Jerinx terjerat masalah hukum akibat laporan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada Juli 2021.
Musisi Jerinx akhirnya bebas dari Lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali, Selasa (2/8).
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak