Jerinx Divonis Setahun, Nora Alexandra: Semoga Suami Saya Tetap Kuat
jpnn.com, JAKARTA - Istri Jerinx, Nora Alexandra terlihat tegar saat mendengar majelis hakim membacakan putusan terhadap musisi Bali itu.
Adapun Jerinx divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan harus membayar denda Rp 25 juta atau pidana kurungan satu bulan.
Nora Alexandra pun tampak menundukkan kepala saat mendengarkan vonis hakim tersebut.
Ditemui seusai persidangan, selebritas Instagram (selebgram) itu tampak lapang dada.
Menurutnya, sang suami tetap harus bertanggung jawab atas proses hukum yang dihadapinya.
"Keputusannya ya harus tetap dijalani saja," ujar Nora Alexandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Dia pun berharap agar pemilik nama asli I Gede Aryastina itu bisa tegar dan kuat menghadapi proses hukum yang berlaku.
"Semoga suami saya tetap kuat," ucap Nora Alexandra.
Istri Jerinx, Nora Alexandra terlihat tegar saat mendengar majelis hakim membacakan putusan terhadap musisi Bali itu.
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Demo di Polda Metro Jaya, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya
- Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Usman Sulit Melihat Proses Hukum terhadap Hasto PDIP Demi Kepentingan Yuridis
- Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara