Jerinx Divonis Setahun, Nora Alexandra: Semoga Suami Saya Tetap Kuat

jpnn.com, JAKARTA - Istri Jerinx, Nora Alexandra terlihat tegar saat mendengar majelis hakim membacakan putusan terhadap musisi Bali itu.
Adapun Jerinx divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan harus membayar denda Rp 25 juta atau pidana kurungan satu bulan.
Nora Alexandra pun tampak menundukkan kepala saat mendengarkan vonis hakim tersebut.
Ditemui seusai persidangan, selebritas Instagram (selebgram) itu tampak lapang dada.
Menurutnya, sang suami tetap harus bertanggung jawab atas proses hukum yang dihadapinya.
"Keputusannya ya harus tetap dijalani saja," ujar Nora Alexandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Dia pun berharap agar pemilik nama asli I Gede Aryastina itu bisa tegar dan kuat menghadapi proses hukum yang berlaku.
"Semoga suami saya tetap kuat," ucap Nora Alexandra.
Istri Jerinx, Nora Alexandra terlihat tegar saat mendengar majelis hakim membacakan putusan terhadap musisi Bali itu.
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Pertamina Hormati Proses Hukum di Kejagung, Jamin Layanan Energi Masyarakat Tetap Optimal
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- Tak Bagikan Foto Bersama Suami di Media Sosial, Tiwi T2 Ungkap Alasannya
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya