Jerinx: Sebenarnya Salah Saya Apa?
Rabu, 23 September 2020 – 09:18 WIB
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso pun menambahkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum meminta waktu dua pekan untuk bisa mengajukan eksepsi.
"Terdakwa kan mengajukan eksepsi dan juga advokat akan mengajukan eksepsi. Lalu boleh kami minta waktu 2 minggu?" pinta Sugeng.
Namun hakim memberikan waktu hanya satu minggu untuk pihak Jerinx menyampaikan eksepsi yakni pada Selasa (29/9) mendatang.(rb/mar/yor/mus/JPR)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Terdakwa pencemaran nama baik, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang kedua di pengadilan Negeri Denpasar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Denpasar, Sebegini jumlah Peserta MS & TMS
- Dilaporkan Sahabat ke Polisi, Chikita Meidy Ungkap Rasa Kecewa
- Komunitas Malu Dong & SRC Serahkan Bantuan 50 Teba Modern untuk Kota Denpasar
- Kasus Kematian Dokter Aulia, IDI Jateng: Sekolah Spesialis itu Tekanannya Luar Biasa