Jerinx SID Batal Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya 

Jerinx SID Batal Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya 
Jerinx SID. Foto: Instagram/jrxsid

Jerinx SID secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. 

Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun "@adngadn di Instagram. 

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dilaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor  11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (antara/jpnn)  

Jerinx SID mengungkap alasannya tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (26/7), terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News