Jerinx SID Bisa Saja Dijemput Paksa, Apabila....
Senin, 09 Agustus 2021 – 13:59 WIB
Dia dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa penyidik bisa saja menjemput paksa I Gede Astina alias Jerinx SID.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kisruh! Orang Dekat Mardiono Ancam Eks Ketum IPNU di Arena Mukernas II PPP
- Acungkan Pisau ke Karyawan Perusahaan, Warga Musi Rawas Ditangkap
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Ketua BEM FISIP Unair Terima Ancaman Setelah Kritik Pelantikan Prabowo-Gibran
- Persaingan Politik di Aceh Barat Ngeri, Timses Diancam Pakai Senpi
- Kabar Terbaru Kasus Pengancaman Eks Karyawan Terhadap Ria Ricis