Jerinx SID Ditahan Jaksa di Rutan Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro JayaJerinx SID ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Jerinx SID menegaskan akan menghadapi semua dengan gentle.
Jerinx SID resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.
Jerinx ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Intinya, semua ini akan saya hadapi dengan gentle,” kata drummer Band Superman is Dead itu di Jakarta, Rabu (1/12).
Setelah menjalani pemeriksaan berkas dan barang bukti selama 3,5 jam, Jerinx SID keluar dari gedung Kejari Jakpus.
Jerinx SID mengenakan rompi merah, sambil menggandeng istrinya, Nora Alexandra.
Adapun Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.
Dia diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan mengirimkan pesan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban.
Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Jerinx SID menegaskan akan menghadapi semua dengan gentle.
- Eks Pimpinan KPK Anggap Pembahasan RUU Kejaksaan, Polri, dan TNI Bermasalah
- Lemkapi Sebut RUU Kejaksaan akan Membuat Jaksa Kebal Hukum
- Akademisi di Unimuda Sorong Nilai Asas Dominus Litis Perlu Pengawasan Ketat
- IMM UIN Sumut Soroti Asas Dominus Litis, Akademisi Singgung Warisan Kolonial
- Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Dianggap Berlebihan
- Kewenangan Berlebihan Jaksa di UU dan RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya