Jerinx SID Ditahan Jaksa di Rutan Polda Metro Jaya
Rabu, 01 Desember 2021 – 18:09 WIB

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx usai menjalani pemeriksaan tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021) (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Jerinx SID disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga penahanan Jerinx SID sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, dengan terpenuhinya alasan subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif tentu ada di jaksa penuntut umum. Alasan objektifnya, antara lain, ancamannya (hukuman) 6 tahun, dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata Bima. (antara/jpnn)
Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Jerinx SID menegaskan akan menghadapi semua dengan gentle.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang