Jerinx SID Ditunjuk Sebagai Duta Antinarkoba, Anggota DPR: Itu Terobosan
jpnn.com, BALI - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyambut positif ditunjuknya penabuh drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina atau Jerinx sebagai Duta Antinarkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
"Tentu dengan harapan agar Jerinx secara aktif menyosialisasikan bahaya narkoba, pentingnya menjauhi narkoba, dan pergaulan yang terindikasi sebagai sarang narkoba yang patut dilawan oleh masyarakat maupun BNN dan pemerintah," kata Wayan dalam keterangan persnya, Jumat (5/11).
Dia menuturkan Bali memiliki 15 ribu prevalensi penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 70 persen dari kasus itu ialah yang masih berusia produktif berkisar antara 15-35 tahun atau disebut generasi milenial.
Menurut Wayan, cara bersosialisasi milenial cenderung lebih bebas dan mandiri. Generasi itu juga memiliki cara pandang dan hidup yang meniru sosok idola atau panutan.
Bahkan, katanya, generasi milenial tidak menyukai cara-cara formal yang dinilai sangat kaku dalam menyuluhkan bahaya narkoba.
Di sisi lain, kata alumnus Universitas Brawijaya itu, Jerinx memiliki potensi besar mengajak milenial menjauhi narkoba melalui cara nonformal.
"BNN Bali dapat dikatakan telah membuka diri dan pandangannya bahwa diperlukan terobosan untuk mengubah cara-cara kampanye antinarkoba sebelumnya yang cenderung lebih kaku dan bersifat formal," beber Wayan.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyambut positif ditunjuknya penabuh drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina atau Jerinx sebagai Duta Antinarkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
- Bencana Melanda, Anggota DPR Ajak Masyarakat Bantu Korban
- Anggota DPR Harap Tak Semua Satuan Polri Berhak Gunakan Senpi
- Anggota DPR RI Minta Pemda Sumsel Dorong Masyarakat Gunakan LRT
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum