Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Bui Akibat Mengancam Adam Deni

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, terdakwa perkara pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU I Gede Eka Haryana dalam persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2).
JPU menyatakan Jerinx dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE.
Selain hukuman penjara, drummer band Superman is Dead SID) itu juga dituntut membayar denda Rp 50 juta.
Apabila tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan Jerinx SID, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya.
Kemudian, Jerinx juga sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Jerinx SID dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang