Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Bui Akibat Mengancam Adam Deni
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, terdakwa perkara pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU I Gede Eka Haryana dalam persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2).
JPU menyatakan Jerinx dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE.
Selain hukuman penjara, drummer band Superman is Dead SID) itu juga dituntut membayar denda Rp 50 juta.
Apabila tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan Jerinx SID, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya.
Kemudian, Jerinx juga sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Jerinx SID dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Medina Zein Bebas dari Penjara, Begini Tanggapan Uci Flowdea
- Ketua BEM FISIP Unair Terima Ancaman Setelah Kritik Pelantikan Prabowo-Gibran
- Kajati Sulsel: Kami Tindak Tegas Apabila Terbukti Adanya Mafia Pengurusan CPNS 2024
- Penahanan Guru Honorer Supriyani yang Dituduh Memukul Anak Polisi Ditangguhkan Jaksa