Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Bui Akibat Mengancam Adam Deni
Jumat, 18 Februari 2022 – 15:42 WIB

Musikus I Gede Aryastina alias Jerinx SID didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022) ANTARA/MENTARI DWI GAYATI
Adapun hal yang meringankan, Jerinx bersifat sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya.
Baca Juga:
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, tetapi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa," kata jaksa. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jerinx SID dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang