Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Dokter Tirta: Penjara Bukan Solusi

Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Dokter Tirta: Penjara Bukan Solusi
Jerinx SID dan Dokter Tirta. Foto: Instagram/dr.tirta

Hakim menyatakan Jerinx SID bersalah terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sehingga divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Vonis terhadap Jerinx SID lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Jerinx SID agar dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (ded/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Dokter Tirta memberi komentar soal vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara untuk Jerinx SID terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News