Jerinx SID Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Begini Respons Pakar Pidana

Jerinx SID Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Begini Respons Pakar Pidana
Jerinx SID, Nora Alexandra, dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus I Gede Ari Asnita atau Jerinx SID tidak ditahan meskipun berstatus tersangka atas kasus ancaman kekerasan.

Alasan penyidik tidak menahan Jerinx itu karena dianggap tidak melakukan kesalahan yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

Merespons hal itu, pakar pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan pertimbangan kepolisian tidak menahan tersangka karena alasan subjektif.

"Secara yuridis dibenarkan. Artinya bahwa dengan pertimbanhan subjektif, penyidik menahan atau tidak menahan selama alasasan itu teepenuhi," kata Suparji saat dihubungi JPNN.com, Minggu (15/8).

Akademisi itu memberkan alasan lain. Menurutnya kondisi saat ini yang masih pandemi Covid-19 sehingga penyidik mungkin mempertimbangkan potensi penyebaran lebih tinggi.

"Masa pandemi ini banyak tahanan yang dikeluarkan. Sehingga penahanan akan menjadi kontradiktif ketika yang di dalam saja dikeluarkan," ujar Suparji.

Suparji menjelaskan, esensi dari penahanan adalah untuk mempermudah pemeriksaan sehingga bisa dipastikan tersangka dijamin kooperatif sehingga tak perlu dilakukan penahanan.

Dia juga menyoroti soal penggunaan restorative justice sebagai upaya menyelesaikan persoalan.

Pakar hukum pidana menanggapi keputusan penyidik tidak menahan Jerinx SID meskipun berstatus tersangka dalam kasus ancaman kekerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News