Jerinx SID Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Begini Respons Pakar Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Musikus I Gede Ari Asnita atau Jerinx SID tidak ditahan meskipun berstatus tersangka atas kasus ancaman kekerasan.
Alasan penyidik tidak menahan Jerinx itu karena dianggap tidak melakukan kesalahan yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.
Merespons hal itu, pakar pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan pertimbangan kepolisian tidak menahan tersangka karena alasan subjektif.
"Secara yuridis dibenarkan. Artinya bahwa dengan pertimbanhan subjektif, penyidik menahan atau tidak menahan selama alasasan itu teepenuhi," kata Suparji saat dihubungi JPNN.com, Minggu (15/8).
Akademisi itu memberkan alasan lain. Menurutnya kondisi saat ini yang masih pandemi Covid-19 sehingga penyidik mungkin mempertimbangkan potensi penyebaran lebih tinggi.
"Masa pandemi ini banyak tahanan yang dikeluarkan. Sehingga penahanan akan menjadi kontradiktif ketika yang di dalam saja dikeluarkan," ujar Suparji.
Suparji menjelaskan, esensi dari penahanan adalah untuk mempermudah pemeriksaan sehingga bisa dipastikan tersangka dijamin kooperatif sehingga tak perlu dilakukan penahanan.
Dia juga menyoroti soal penggunaan restorative justice sebagai upaya menyelesaikan persoalan.
Pakar hukum pidana menanggapi keputusan penyidik tidak menahan Jerinx SID meskipun berstatus tersangka dalam kasus ancaman kekerasan.
- Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara
- Tepati Janji, Jerinx SID Setia Dampingi Nora Alexandra Jalani Program Bayi Tabung
- Superman Is Dead Tur Sumatra, Jerinx SID Harus Absen, Ini Sebabnya
- Superman Is Dead Habis-habisan di Singaraja Fest 2023
- Jerinx SID Belum Tertarik Maju Jadi Calon Gubernur Bali, Ini Alasannya
- Jerinx SID Tidak Didampingi Nora Alexandra di Singaraja Fest 2023, Ini Sebabnya