Jerinx SID Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Begini Respons Pakar Pidana

Jerinx SID Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Begini Respons Pakar Pidana
Jerinx SID, Nora Alexandra, dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com

"Meskipun sudah minta maaf maka salah satu kompensasinya tidak ditahan tetapi tidak menghapuskan unsur pidana, proses hukum tetap berjalan," tutur Suparji Ahmad.

Jerinx sebelumnya dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021, atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)

Pakar hukum pidana menanggapi keputusan penyidik tidak menahan Jerinx SID meskipun berstatus tersangka dalam kasus ancaman kekerasan.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News