Jerinx SID Tak Langsung Ajukan Praperadilan, Begini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jerinx SID mengaku sedang memikirkan langkah hukum berikutnya yang akan dilakukan setelah usulan penangguhan penahanan kliennya itu ditolak Polda Bali.
Kuasa hukum Jerinx SID, Wayan Gendo Suardana mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan.
"Soal langkah-langkah berikutnya sedang kami pikirkan. Memang secara hukum banyak cara, termasuk (langkah) praperadilan," kata Gendo dalam video pernyataan resmi di akun Instagram @gendolawoffice, Selasa (18/8) malam.
Akan tetapi, tim kuasa hukum mengaku masih mempertimbangkan secara matang langkah yang selanjutnya ditempuh untuk membantu Jerinx SID.
Menurut Gendo, semua harus dipikirkan terlebih dahulu agar langkah yang diambil bisa tepat guna.
"Kami kuasa hukum memahami upaya-upaya tetapi memang perlu dipikirkan, apakah taktis atau tidak, tepat atau tidak, kontradiktif atau tidak. Jadi kita lihat nanti upaya-upaya yang akan dilakukan di depan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi kepada awam media, Selasa (18/8).
Tim kuasa hukum Jerinx SID mengaku sedang memikirkan langkah berikut yang akan dilakukan setelah penangguhan penahanan kliennya itu ditolak.
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Ingin Mengajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan