Jerinx SID Tak Langsung Ajukan Praperadilan, Begini Alasannya
Rabu, 19 Agustus 2020 – 08:15 WIB

Nora Alexandra dan ayah Jerinx SID, I Wayan Arjono, didampingi pengacara mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (14/8/2020). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020
"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kombes Syamsi.
Menurut Kombes Syamsi, Jerinx SID masih akan ditahan di Rutan Polda Bali.
Jerinx SID menjadi tersangka akibat dugaan kasus pencemaran nama baik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Sejak ditahan Rabu (12/8), drummer Superman Is Dead itu mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat agar dia dibebaskan. (ded/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim kuasa hukum Jerinx SID mengaku sedang memikirkan langkah berikut yang akan dilakukan setelah penangguhan penahanan kliennya itu ditolak.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Ingin Mengajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan