Jeritan Honorer 'Kami Kerja Terus dengan Status Gentayangan'
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) Mariani (40), sudah pernah ikut tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan lulus, tapi tidak diangkat sebagai PNS karena usianya sudah di atas 35 tahun.
Mariani yang sudah mengabdi selama 13 tahun sebagai bidan desa itu sangat menyayangkan dengan pembatasan usia untuk honorer tersebut.
“Saya pertama kerja 2006. Saya secara de facto yang sudah ujian dan lulus, tapi tidak dinyatakan PNS karena usia di atas 35 tahun,” kata Mariani dalam jumpa pers di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (25/9).
Dia mengatakan, pada 2016 itu sudah mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT). Namun, kata dia, kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (KemenPAN dan RB) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan tidak bisa jadi PNS karena usia di atas 35 tahun.
Mariani pun kembali bekerja sebagai bidan honorer. Hingga kini belum diangkat sebagai CPNS. Mariani mengatakan, KNASN juga menyesalkan karena penyelesaian masalah honorer tidak disinggung sama sekali dalam UU ASN.
Dia mengatakan, honorer K2 dan non-K, kontrak, pegawai tidak tetap (PTT) dan PTT non-PNS tidak ada di dalam UU ASN.
“Yang diakui hanya ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kami kerja terus menerus dengan status gentayangan,” kata Mariani.
Dia menjelaskan, honorer tidak diakui negara. Namun, kata dia, digaji negara lewat anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan anggaran pendapatan belanja negara APBN.
Mariani mengatakan, KNASN juga menyesalkan karena penyelesaian masalah honorer tidak disinggung sama sekali dalam UU ASN.
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen