Jeritan Honorer 'Kami Kerja Terus dengan Status Gentayangan'

Jeritan Honorer 'Kami Kerja Terus dengan Status Gentayangan'
Honorer K2 Banyuwangi Salat duha dan Istigasah untuk Jokowi. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) Mariani (40), sudah pernah ikut tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan lulus, tapi tidak diangkat sebagai PNS karena usianya sudah di atas 35 tahun. 

Mariani  yang sudah mengabdi selama 13 tahun sebagai bidan desa itu sangat menyayangkan dengan pembatasan usia untuk honorer tersebut. 

“Saya pertama kerja 2006. Saya secara de facto yang sudah ujian dan lulus, tapi tidak dinyatakan PNS karena usia di atas 35 tahun,” kata Mariani dalam jumpa pers di Media Center DPR,  Jakarta, Selasa (25/9).

Dia mengatakan, pada 2016 itu sudah mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT). Namun, kata dia, kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (KemenPAN dan RB) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan tidak bisa jadi PNS karena usia di atas 35 tahun.

Mariani pun kembali bekerja sebagai bidan honorer. Hingga kini belum diangkat sebagai CPNS. Mariani mengatakan, KNASN juga menyesalkan karena penyelesaian masalah honorer tidak disinggung sama sekali dalam UU ASN.

Dia mengatakan, honorer K2 dan non-K, kontrak, pegawai tidak tetap (PTT) dan PTT non-PNS tidak ada di dalam UU ASN.

“Yang diakui hanya ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kami kerja terus menerus dengan status gentayangan,” kata Mariani.

Dia menjelaskan, honorer tidak  diakui negara. Namun, kata dia,  digaji negara lewat  anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan  anggaran pendapatan belanja negara APBN.

Mariani mengatakan, KNASN juga menyesalkan karena penyelesaian masalah honorer tidak disinggung sama sekali dalam UU ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News