Jeritan Korban Salah Tangkap Polisi, Ya Begini..
jpnn.com - SEMARANG - Kuswanto (30), warga Mejobo, Kabupaten Kudus, Jateng yang menjadi korban salah tangkap dan dianyiaya oleh oknum polisi harus menghadapi kehidupan yang sulit. Meski sempat difasilitasi saat melakukan operasi, tapi hingga kini Kuswanto belum mendapat kejelasan untuk rangkaian biaya pengobatan selanjutnya.
Bantuan untuk pengobatan Kuswanto diduga dilakukan setengah hati. Terlebih permohonan ganti rugi atas pengobatan sebelumnya juga belum jelas.
Operasi di RSUP dr Kariadi Semarang sekira dua bulan lalu atas luka di leher yang terus mengeluarkan cairan tersebut difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam operasi bedah plastik di leher itu, Kuswanto harus menginap (opname) selama dua pekan di rumah sakit. Setelahnya Kuswanto diminta oleh dokter untuk menjalani rangkaian pengobatan selanjutnya.
"Memang sudah tidak keluar cairan lagi dari bekas luka bakar di leher. Tapi masih sering terasa sakit. Kata dokter karena sarafnya belum sempurna dan harus menjalani pengobatan selanjutnya. Sudah empat kali periksa lagi dan disuruh opname," ujar Kuswanto, Jumat (3/4).
Namun saran dokter untuk kembali opname ternyata membuat Kuswanto kebingungan. Sebab saat ia berusaha menghubungi pihak LPSK, ia belum menerima respon dari pihak yang sebelumnya memfasilitasi operasi tersebut. Hal itulah yang kemudian memunculkan dugaan pihak LPSK setengah-setengah dalam membantu pengobatan.
"Ini belum bisa menghubungi (LPSK) lagi. Kenapa terkesan setengah-setengah dan ditutup-tutupi?" papar Kuswanto bertanya-tanya tentang sikap LPSK.
Lebih lanjut, kesan pengobatan yang ditutup-tutupi tersebut mulai dirasakan oleh Kuswanto sejak menjalani operasi di RSUP dr Kariadi Semarang. Saat itu, tidak seorangpun yang diperbolehkan menjenguk. Bahkan kedua orangtua Kuswanto juga tidak diperbolehkan. "Cuma sama istri saya di rumah sakit. Bapak-ibu saja tidak boleh menjenguk. Saya juga tidak boleh menghubungi wartawan," terangnya.
Kejanggalan lain juga dirasakan oleh Kuswanto saat dihadirkan di PN Kudus sebagai saksi korban dalam persidangan. Selesai persidangan, Kuswanto langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan tidak boleh diwawancarai wartawan.
SEMARANG - Kuswanto (30), warga Mejobo, Kabupaten Kudus, Jateng yang menjadi korban salah tangkap dan dianyiaya oleh oknum polisi harus menghadapi
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung