Jerman Butuh 7 Ribu Tenaga Perawat
Minggu, 11 Juli 2010 – 05:27 WIB

Jerman Butuh 7 Ribu Tenaga Perawat
Menurut Jumhur, surat permintaan dari Jerman itu sudah sampai ke BNP2TKI sejak awal Juli lalu. Di dalamnya, diinformasikan bahwa tenaga kesehatan yang ada di Jerman saat ini mayoritas berasal dari negara-negara Uni Eropa (UE). Di luar negara-negara UE, hanya Kroasia yang memiliki perjanjian untuk mengirimkan tenaga kesehatannya ke Jerman. "Ini peluang bagi Indonesia," kata dia.
Jumhur menuturkan, pemerintah Jerman memberi kemudahan bagi perawat Indonesia untuk bekerja di sana. Perawat yang direkrut harus menjalani masa magang di rumah sakit di Jerman selama enam bulan. Kontrak kerja ditentukan selama lima tahun. "Dan, setelah waktunya habis, mereka harus kembali ke Indonesia," tuturnya.
Yang menjadi kesulitan, kata Jumhur, lazimnya terkait dengan penguasan bahasa Jerman. Selain itu, harus menjalani kursus integrasi dan budaya, serta menunjukkan sertifikat keperawatan yang standarnya disamakan dengan pendidikan di Jerman. "Soal gaji, perawat Indonesia akan disamakan dengan standar Jerman," terangnya.
Saat ini, lanjut dia, masih ada ganjalan terkait peraturan ketenagakerjaan di sana. Terutama, terkait ketentuan penempatan tenaga kesehatan ke Jerman dengan jalur perjanjian bilateral. Namun, pemerintah memiliki jalan untuk mengatasinya. Yakni, dengan meniru model kerja sama bilateral antara Kroasia dan Jerman.
JAKARTA -- Reputasi tenaga perawat Indonesia di dunia internasional cukup bagus. Indikasinya, antara lain, pemerintah Jerman mengajukan permintaan
BERITA TERKAIT
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- PT GKP Serahkan PNBP Rp116 Miliar Sebagai Bukti Sumbangsih Industri Tambang di Sultra
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan