Jero Ancam Depak Kontrak Sejumlah KKKS
Selasa, 22 November 2011 – 22:00 WIB
Tercatat 26 blok migas yang kontraknya akan berakhir sampai dengan 2020. Di antaranya, Blok Siak di Riau yang dioperasikan Chevron Pasifik akan berakhir pada 2013, Blok Koridor (Conoco Philips) berakhir 2016, Blok B South Natuna Sea berakhir 2018, dan Blok Mahakam (Total E&P) akan berakhir Maret 2017.
Selain persoalan renegosiasi kontrak, pemrintah juga diharapkan memeriksa ribuan kasus izin pertambangan di Indonesia, dimana masih banyak kasus tumpang tindih izin pertambangan yang terjadi. Seperti, kasus tumpang tindih izin tambang nikel yang dialami PT Antam (Persero) Tbk di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Todung Mulya Lubis dari kantor Lubis, Santosa & Maulana Law Offices (LSM) dalam keterangannya tertulisnya menjelaskan, tumpang tindih izin pertambangan sangat merugikan negara. Indonesia berpotensi kehilangan banyak pendapatan dari sektor tambang.
"Kasus yang dialami PT Antam, yang izin pertambangannya di Konawe Utara tumpang tindih dengan izin tambang perusahaan swasta, jelas merugikan negara. Antam adalah BUMN yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah. Jika pendapatannya menurun, pendapatan negara juga menurun," tandas Todung.
JAKARTA - Pemerintah tak segan-segan mendepak kontrak perusahaan migas yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pemerintah jika bekerja
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024