Jero Ancam Depak Kontrak Sejumlah KKKS

Jero Ancam Depak Kontrak Sejumlah KKKS
Jero Ancam Depak Kontrak Sejumlah KKKS
Tercatat 26 blok migas yang kontraknya akan berakhir sampai dengan 2020. Di antaranya, Blok Siak di Riau yang dioperasikan Chevron Pasifik akan berakhir pada 2013, Blok Koridor (Conoco Philips) berakhir 2016, Blok B South Natuna Sea berakhir 2018, dan Blok Mahakam (Total E&P) akan berakhir Maret 2017.

Selain persoalan renegosiasi kontrak, pemrintah juga diharapkan memeriksa ribuan kasus izin pertambangan di Indonesia, dimana masih banyak kasus tumpang tindih izin pertambangan yang terjadi. Seperti, kasus tumpang tindih izin tambang nikel yang dialami PT Antam (Persero) Tbk di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Todung Mulya Lubis dari kantor Lubis, Santosa & Maulana Law Offices (LSM) dalam keterangannya tertulisnya menjelaskan, tumpang tindih izin pertambangan sangat merugikan negara. Indonesia berpotensi kehilangan banyak pendapatan dari sektor tambang.

"Kasus yang dialami PT Antam, yang izin pertambangannya di Konawe Utara tumpang tindih dengan izin tambang perusahaan swasta, jelas merugikan negara. Antam adalah BUMN yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah. Jika pendapatannya menurun, pendapatan negara juga menurun," tandas Todung.

JAKARTA - Pemerintah tak segan-segan mendepak kontrak perusahaan migas yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pemerintah jika bekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News