Jero Didakwa Korupsi di Dua Kementerian, Uangnya untuk Pijat Refleksi
Selasa, 22 September 2015 – 22:10 WIB
Menurut Jaksa, total uang haram yang digunakan Jero di Kementerian ESDM nilainya juga lebih dari Rp10 miliar. Sedangkan Rp2,5 miliar diantaranya untuk keperluan pencitraan bekas Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu di media massa.
Perbuatannya ini terancam pidana seperti yang diatur Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(dil/jpnn)
JAKARTA – Jero Wacik didakwa melakukan tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar). Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan