Jero Diduga Gunakan Rp 9,9 Miliar Untuk Pencitraan
![Jero Diduga Gunakan Rp 9,9 Miliar Untuk Pencitraan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi.
Bambang menjelaskan dana itu diduga digunakan Jero untuk beberapa keperluan. Salah satunya untuk pencitraan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
"Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan JW (Jero Wacik)," kata Bambang dalam pesan singkat, Kamis (4/9).
Menurut Bambang, dana yang didapat Jero itu diduga berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya. Namun dia tidak merinci lebih detil soal itu.
"Atas permintaan JW tersebut, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar," tandas Bambang.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jangan sampai PPPK Paruh Waktu Gajinya Rp 150 Ribu seperti Honorer, Nelangsa
- Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Pihak OJK dan TA Heri Gunawan
- BAZNAS Siap Bangun Kembali Gaza, Salurkan Rp 120 Miliar untuk Palestina
- Fraksi PKS Mendukung Penuh Semua Aliansi Global untuk Menghentikan Penjajahan Israel Atas Palestina
- Penghuni Terbanyak Menunggak Uang Sewa di Rusun Marunda, Totalnya Sebegini
- Pemkab Lombok Tengah Pastikan Stok LPG 3 Kilogram Aman Menjelang Ramadan 2025