Jero Diduga Gunakan Rp 9,9 Miliar Untuk Pencitraan

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi.
Bambang menjelaskan dana itu diduga digunakan Jero untuk beberapa keperluan. Salah satunya untuk pencitraan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
"Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan JW (Jero Wacik)," kata Bambang dalam pesan singkat, Kamis (4/9).
Menurut Bambang, dana yang didapat Jero itu diduga berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya. Namun dia tidak merinci lebih detil soal itu.
"Atas permintaan JW tersebut, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar," tandas Bambang.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
- MSIG Life Bayarkan Klaim Rp752 Miliar Sepanjang 2024
- Buku Kolaborasi UI dengan Mitra Ungkap Potensi Aset Bersejarah Depok Lama
- Cek Kesehatan Gratis, Langkah Pemerintah Tekan Peningkatan Pasien Penyakit Ginjal
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Menko Airlangga Imbau Pengusaha Mencairkan THR Lebih Cepat