Jero Divonis Setengah Tuntutan, KPK: Ini Belum Selesai

Jero Divonis Setengah Tuntutan, KPK: Ini Belum Selesai
Jero Wacik dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak puas dengan vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta untuk terdakwa korupsi Dana Operasional Menteri dan penerima gratifikasi mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik. 

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kasus Jero, Dody Sukmono menegaskan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.  "Tuntutan kami sembilan tahun, dan ini diputus empat tahun (penjara)," kata Dody di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2). 

Jaksa KPK menyatakan tak sependapat dengan majelis hakim yang menganggap Jero menggunakan DOM bukan untuk keperluan pribadi melainkan keluarga. Menurut Dody, salah satu masalah dalam putusan hakim adalah penggunaan DOM dan pertanggungjawabannya.

"Majelis Hakim memutuskan pertanggungjawaban (DOM) Jero cukup tanda tangan kwitansi, maka selesai tapi kami lihat ini belum selesai," kata Dody. 

Sebab, Dody menegaskan karena ini penggunaan uang negara dan harus dipertanggungjawabkan bagaimana pembelanjaan dan penggunaannya. 

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor memvonis Jero Wacik penjara empat tahun, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp 5.073.031.422. 

Jika denda tak dibayar maka harus diganti pidana kurungan satu tahun. Jika dalam satu bulan perkara ini berkekuatan hukum tetap tapi tak dibayar, maka seluruh harta benda disita oleh jaksa.

Majelis menilai perbuatan Jero memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan berlapis yang dialamatkan kepadanya. Menurut Hakim, dalam dakwaan pertama Jero terbukti menyalahgunakan DOM saat menjabat Menbudpar dan dakwaan serta ketiga menerima gratifikasi ketika menjadi Menteri ESDM. 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak puas dengan vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta untuk terdakwa korupsi Dana Operasional Menteri dan penerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News