Jero Harus Laporkan Gratifikasi
jpnn.com - JAKARTA—Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) RI Jero Wacik diminta untuk segera melaporkan terkait penerimaan gratifikasi saat prosesi acara pernikahan anaknya tiga minggu lalu.
Tak tanggung-tanggung, yang meminta Jero Wacik untuk segera melaporkan terkait gratifikasi itu adalah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri. Bahkan, sebagai bukti keseriusan KPK menyikapi persoalan ini, pihak KPK telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Menbudpar Jero Wacik.
Juru Bicara KPK Johan Budi pada wartawan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12) mengatakan, pihak KPK akan segera memanggil Jero Wacik untuk diperiksa guna membuktikan apakah penerimaan uang amplop dalam acara pernikahan anaknya itu terkait dengan jabatan Jero Wacik atau tidak.
''Sudah jelas-jelas tertuang dalam pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur terkait penerimaan gratifikasi, baik yang nilainya di atas Rp10 juta maupun kurang dari Rp10 juta,'' katanya.(sid/JPNN)
JAKARTA—Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) RI Jero Wacik diminta untuk segera melaporkan terkait penerimaan gratifikasi saat prosesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai