Jero Siap Hadapi KPK
Asalkan Ada Bukti Terlibat Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan kesiapannya bila Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil dirinya terkait dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Jero siap menjalani proses hukum asalkan KPK punya bukti.
"Kalau ada bukti hukum, KPK gak perlu diajarkan, biarkan saja. Intinya kalau diminta (dipanggil, red) kan tidak boleh melawan KPK. Semua harus taat pada hukum, gak perlu diajarin lah soal itu," tutur Jero di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus suap migas, Jero hanya bisa pasrah dan menyerahkan hal itu pada KPK untuk mengusutnya. Ia memilih berharap kepada semua pihak untuk tidak banyak berspekulasi mengenai kasus ini.
"Biarkan hukum yang bekerja, jangan dikomentari, dispekulasikan. Kita harus percaya hukum. Saya sih diberitahu juga kalau ada spekulasi begini begitu. Mari kita belajar berdemokrasi yang baik. Dewasakan berdemokrasi, kalau urusan hukum jangan diintervensi. Biarkan hukum berjalan," terang dia.
Sebelumnya, beredar dugaan bahwa uang suap yang didapat Rudi juga dialirkan pada Menteri ESDM Jero Wacik melalui Sekjen ESDM Waryono Karno. Terlebih, KPK menemukan uang USD 200 ribu di ruangan kerja Waryono.
Namun, hal ini sudah dibantah oleh Waryono saat dikonfirmasi kemarin. "Ya Allah, ya Robbi, enggak ada itu. Demi Allah, demi Allah, Astagfirulah, gak mungkin itu," sebut Waryono di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8). (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan kesiapannya bila Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil dirinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI