Jero Wacik Bantah Pergantian Sekjen ESDM Terkait Kasus
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik saat ini tengah mempersiapkan pengganti Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Sebab, Waryono akan memasuki masa pensiun.
"Saya akan ajukan calon Sekjen baru, segera saya ajukan ke TPA (Tim Penilaian Akhir)," ujar Jero di Jakarta, Senin (21/10).
Jero menegaskan penggantian Waryono ini bukan lantaran terlibat kasus, tapi karena memasuki masa pensiun pada 1 November 2013. Menurutnya, tanpa ada kasus ini pun, Waryono pasti akan diganti. "Beliau kan akan pensiun, jadi tidak ada kasus pun beliau akan pensiun November nanti," terangnya.
Dia juga menjamin operasional Kementerian ESDM tak akan terganggu dengan adanya pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Waryono. Politisi Partai Demokrat ini menyerahkan sepenuhnya pada KPK. "Biarkan saja proses berjalan dan ini tidak menggangu operasional. Kan ada plt-nya (pelaksana tugas)," sebutnya.
Seperti diketahui, hari ini KPK memanggil Waryono untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
KPK telah mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Waryono selama enam bulan terhitung sejak 29 Agustus 2013. Pencegahan dilakukan menyusul temuan KPK atas uang USD 200 ribu saat menggeledah ruang kerja Waryono pada pertengahan Agustus lalu. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik saat ini tengah mempersiapkan pengganti Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan