Jero Wacik Dilaporkan ke Mabes Polri
Dinilai Merusak Situs Cagar Budaya Majapahit
Rabu, 11 Februari 2009 – 14:58 WIB
JAKARTA – Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah akhirnya melaporkan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik ke Mabes Polri. Pelaporan tokoh Partai Demokrat asal Bali itu sebagai bentuk eksekusi dari Keputusan Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (27/1) lalu. “Sebelum menyampaikan laporan, Tim Panitia Ad Hoc III DPD telah melakukan mendengar paparan Tim Evaluasi Perencanaan Ulang Taman Majapahit dan Ketua Jurusan Arkeologi FIB Universitas Gadjah Mada (UGM) Inajati Adrisijanti, rapat dengan sejumlah ahli arkeologi dan terakhir kunjungan kerja ke lokasi situs Majapahit,” ujarnya.
“Secara resmi, DPD memang sudah melaporkan Menbudpar Jero Wacik ke Mabes Polri, atas dugaan pengrusakan situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur,” kata Ketua Panitia Ad Hoc III DPD Faisal Mahmud, di DPD Senayan Jakarta, Rabu (11/2).
Baca Juga:
Substansi laporan ke Mabes Polri tersebut, kata Faisal Mahmud, karena DPD menilai proyek pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) yang berlokasi di kawasan situs Majapahit di Trowulan itu telah merusak situs dan melanggar Undang-Undang No.5/1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Baca Juga:
JAKARTA – Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah akhirnya melaporkan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik ke Mabes Polri. Pelaporan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan