Jero Wacik Dilaporkan ke Mabes Polri
Dinilai Merusak Situs Cagar Budaya Majapahit
Rabu, 11 Februari 2009 – 14:58 WIB
Dari serangkaian kegiatan tersebut, DPD menilai pemerintah diduga melanggar UU tentang Benda Cagar Budaya terkait proyek pembangunan PIM yang dibangun di atas lahan seluas 2.190 meter persegi di lokasi situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto. "Pemerintah mengabaikan perlindungan, legalisasi pengawasan terhadap benda cagar budaya sehingga menimbulkan kerusakan situs Majapahit Trowulan hingga menimbulkan kerusakan situs tersebut," kata Faisal Mahmud.
Baca Juga:
Selain itu, pemerintah juga dinilai lalai dalam bertindak. Sebagai penanggung jawab, maka pemerintah semestinya melakukan perlindungan benda cagar budaya dan tidak membiarkan terjadinya kerusakan akibat pembangunan PIM tersebut.
Karena itu, selain mempolisikan Jero Wacik, DPD juga mendesak pemerintah menghentikan secara total terhadap tindakan pengrusakan situs Majapahit. Pemerintah diminta segera melakukan rehabilitasi secara menyeluruh dan maksimal terhadap kerusakan situs Majapahit. (fas/JPNN)
JAKARTA – Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah akhirnya melaporkan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik ke Mabes Polri. Pelaporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan