Jero Wacik Dilaporkan ke Mabes Polri
Dinilai Merusak Situs Cagar Budaya Majapahit
Rabu, 11 Februari 2009 – 14:58 WIB

Jero Wacik Dilaporkan ke Mabes Polri
Dari serangkaian kegiatan tersebut, DPD menilai pemerintah diduga melanggar UU tentang Benda Cagar Budaya terkait proyek pembangunan PIM yang dibangun di atas lahan seluas 2.190 meter persegi di lokasi situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto. "Pemerintah mengabaikan perlindungan, legalisasi pengawasan terhadap benda cagar budaya sehingga menimbulkan kerusakan situs Majapahit Trowulan hingga menimbulkan kerusakan situs tersebut," kata Faisal Mahmud.
Baca Juga:
Selain itu, pemerintah juga dinilai lalai dalam bertindak. Sebagai penanggung jawab, maka pemerintah semestinya melakukan perlindungan benda cagar budaya dan tidak membiarkan terjadinya kerusakan akibat pembangunan PIM tersebut.
Karena itu, selain mempolisikan Jero Wacik, DPD juga mendesak pemerintah menghentikan secara total terhadap tindakan pengrusakan situs Majapahit. Pemerintah diminta segera melakukan rehabilitasi secara menyeluruh dan maksimal terhadap kerusakan situs Majapahit. (fas/JPNN)
JAKARTA – Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah akhirnya melaporkan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik ke Mabes Polri. Pelaporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?