Jero Wacik Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.
Ancaman hukuman itu lantaran Jero Wacik disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan bahwa selaku Menteri ESDM, Jero Wacik diduga melakukan pemerasan terkait kewenangannya, dalam rangka operasional jabatannya.
"Pertama, pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa hal di orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar," kata Bambang di Kantor KPK Jakarta, Rabu (3/9).
Jero Wacik, selanjutnya juga diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum untuk memenuhi keinginan tersebut.
"Supaya DOM lebih besar. Misalnya, adalah peningkatan pendapatan dari sumber kick back pengadaan. Misalnya juga pengumpulan dari rekanan dana dari program tertentu. Atau misalnya dilakukan rapat yang sebagian besar fiktif," tambah pria yang biasa disapa BW itu.
BW menambahkan, atas perbuatan tersebut, Jero Wacik diperkirakan mendapatkan uang miliaran rupiah.
"Itulah dana yang digeneret yang menurut hasil penyidikan bisa dikualifikasi penyalahgunaan wewenang dengan total mendapatkan Rp 9,9 miliar," ungkap BW.
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp
- Ini Respons Pakar Hukum soal MA Kabulkan PK Antam Versus Budi Said
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Waketum Kadin Haryara: Aksi Premanisme Mengganggu Iklim Investasi
- Eks Tokoh JI Nasir Abbas Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Bakal Merayakan Idulfitri di Sini, Silakan Cek