Jero Wacik Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

Jero Wacik Terancam Pidana Penjara 20 Tahun
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjayanto (kanan) dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen (kiri) saat menggelar konferensi pers terkait Menteri ESDM Jero Wacik di gedun KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/9). KPK menetapkan Jero sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM senilai Rp9,9 miliar. Foto : Ricardo/JPNN.com

Disinggung siapa saja yang diperas, Bambang tak mau menjelaskan. "Kami tak dalam posisi menjawab siapa yang diperas. Nanti dirumuskan dalam rumusan dakwaan," demikian bekas Ketua YLBHI itu. (rmo/jpnn)


JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News