Jero Wacik Terancam Pidana Penjara 20 Tahun
Rabu, 03 September 2014 – 14:39 WIB
Disinggung siapa saja yang diperas, Bambang tak mau menjelaskan. "Kami tak dalam posisi menjawab siapa yang diperas. Nanti dirumuskan dalam rumusan dakwaan," demikian bekas Ketua YLBHI itu. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati