Jeruk Jokowi

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Jeruk Jokowi
Truk yang membawa 3 ton jeruk dari masyarakat Liang Melas Datas untuk dibawa ke Presiden Joko Widodo saat singgah di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan, Jumat (3/12). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Ketika itu Istana tidak menyebut kemungkinan rakyat Sumba sedih karena hadiahnya kepada presiden diserahkan ke KPK. Rakyat Sumba itu adalah rakyat kecil peternak kuda yang sangat mencintai Jokowi. Namun, kala itu perlakuan yang diterima warga Sumba beda dengan perlakuan terhadap petani dari Karo.

KPK menyoroti kasus jeruk dengan mengingatkan Presiden Jokowi untuk menolak pemberian gratifikasi itu. Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak.

Objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi atau jika tidak dapat ditolak maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. Sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK. Begitu pernyataan KPK.

KPK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, khususnya presiden untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab mereka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Perlakuan terhadap gratifikasi harusnya konsisten sepanjang waktu, tidak kondisional karena keadaan atau karena rasa kasihan. Sepanjang kariernya Jokowi menerima sejumlah gratifikasi seharga ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Jokowi lalu menyerahkannya ke KPK untuk menjadi milik negara.

Pada 2016, Jokowi menerima paket hadiah dari sebuah perusahaan di Rusia. Paket itu ditujukan ke Jokowi melalui PT Pertamina. Ada tiga paket yang diterima Jokowi dalam waktu yang tidak bersamaan. Satu paket berisi lukisan, kemudian paket lainnya berisi tea set dan berupa plakat.

Saat menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2014 Jokowi pernah diberi kacamata Hawker oleh pembalap MotoGP Jorge Lorenzo setelah bersepeda dari rumah dinasnya ke Balai Kota DKI. Harga kacamata itu sekitar 30 Euro atau sekitar Rp 480 ribu.

Setahun sebelumnya, Jokowi menerima hadiah gitar bas dari personel band rock Metallica, Robert Trujillo. Setelah diteliti KPK, gitar seharga Rp 8 juta itu dianggap sebagai bentuk gratifikasi karena diberikan oleh Jonathan Liu sebagai promotor acara musik kepada Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. Gitar bas itu pun diserahkan ke KPK.

Jokowi menerima langsung kiriman itu dan menemui para petani perwakilan yang ikut mengawal truk sampai ke Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News