Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 17 Januari 2024 – 19:43 WIB

Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mencabuli korban secara berlanjut dan korban sempat tidak masuk sekolah selama beberapa hari hingga guru di sekolah menelpon orang tua korban.
"Dua pasangan sejenis ini sempat digerebek ayah dan paman korban ketika melarikan diri dari rumah dan tidur hutan mangrove, kemudian terdakwa diingatkan untuk tidak mendekati korban lagi," jelas jaksa.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.(antara/jpnn)
Jesika Janyaan, terdakwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis dituntut oleh JPU selama 10 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo