Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 17 Januari 2024 – 19:43 WIB
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mencabuli korban secara berlanjut dan korban sempat tidak masuk sekolah selama beberapa hari hingga guru di sekolah menelpon orang tua korban.
"Dua pasangan sejenis ini sempat digerebek ayah dan paman korban ketika melarikan diri dari rumah dan tidur hutan mangrove, kemudian terdakwa diingatkan untuk tidak mendekati korban lagi," jelas jaksa.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.(antara/jpnn)
Jesika Janyaan, terdakwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis dituntut oleh JPU selama 10 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Dari Perut Hiu Ditemukan Potongan Tubuh Manusia
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Warga Temukan Bahan Peledak Jenis Mortir 60 Komando di Lokasi Proyek