Jessica Ajukan Kasasi ke MA
jpnn.com - Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (10/4).
Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Jessica mengatakan, langkah ini ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memenangkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tadi siang kami sudah masukan berkas permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Otto saat dihubungi.
Otto mengatakan, ada hal penting dalam berkas permohonan kasasinya, yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim agung dalam memutus perkara kliennya.
"Setelah kami dalami ternyata hakim PN sudah salah mengadili terdakwa karena secara tegas menyatakan menghukum terdakwa bersalah dengan hati nurani," ujar Otto.
Berdasarkan Pasal 138 KUHAP tentang Penuntutan Umum dalam Beracara, hakim harusnya memutuskan perkara dengan keyakinan dua alat bukti yang sah.
Namun, Otto menilai, keputusan hakim tidak berdasarkan dua alat bukti, melainkan mengedepankan perasaan. Karenanya, hal ini merupakan kesalahan dan vonis kepada Jessica harus digagalkan.
"Hati nurani berbeda dengan keyakinan. Hati nurani adalah perasaan atau feeling. Masa memutuskan bersalah atau nggaknya pakai feeling," pungkas Otto.(mg4/jpnn)
Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (10/4).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar