Jessica Bakal Disidang saat Bulan Suci

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang menggarap tuntutan dakwaan pada Jessica Kumala Wongso. Ini terjadi menyusul berkas perkara Jessica yang sudah dinyatakan lengkap alias P21, Kamis (26/5).
Menurut Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, rencananya Jessica akan disidang pertengahan bulan Juni, alias di saat Bulan Puasa.
"Kemungkinan bulan depan, tunggu kelengkapan berkas," ujarnya di gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia menerangkan, berdasarkan pasal 139 KUHAP, ada lima yang harus dipenuhi penyidik yakni keterangan tersangka, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, dan dokumen penyidikan.
Menurut Waluyo, hanya satu yang belum terpenuhi yaitu keterangan tersangka terkait pengakuannya melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. "Keterangan tersangka juga, tapi itu beda loh dengan pengakuan," bebernya.
Namun demikian, jaksa penuntut umum (JPU) sudah yakin berkas perkara Jessica sudah lengkap dan layak dipersidangkan. Jaksa akan menuntut Jessica dengan dakwaan sesuai pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dituduhkan penyidik. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang menggarap tuntutan dakwaan pada Jessica Kumala Wongso. Ini terjadi menyusul berkas perkara Jessica
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Grobogan: Aipda IR Telah Dihukum Patsus
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan