Jessica Bebas! Itu Kata Mbah Mijan
jpnn.com - PERKARA kematian Wayan Mirna Salihin sampai di episode terakhir. Sidang yang menyita perhatian publik selama empat bulan belakangan, tiba di agenda putusan majelis hakim.
Nasib Jessica Kumala Wongso, terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara itu bakal diketahui hari ini, Kamis (27/10) pagi. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nanti, dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, ya kemungkinan sedikit molor.
Apa kira-kira putusan akhir majelis yang berisikan hakim Kisworo (ketua), Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea itu? Ahli spiritual Mbah Mijan sudah punya penerawangannya.
Menurut pria bernama asli Samijan itu, putusan akhir untuk Jessica akan membuat publik heboh. "Saya melihat, besar kemungkinan majelis hakim memutuskan Jessica bebas," katanya dalam sebuah obrolan ringan di kawasan Permata Hijau, Rabu (26/10) malam.
Mbah Mijan mengatakan, putusan akhir yang diambil oleh majelis hakim itu melalui proses yang sangat berat. "Banyak pertimbangan, proses yang menyulitkan (buat majelis hakim)," tambah pria kelahiran Kebumen 21 April 1984 ini.
Saat diminta menerawang soal siapa sesungguhnya aktor atau pemicu kematian Mirna, Mbah Mijan tak butuh waktu lama. "Pelaku inisial J," tegasnya.
Maksudnya Jessica? Mbah Mijan hanya tersenyum dan mengulang jawabannya, "Pelaku inisial J," ujarnya.
Selama ini, Jessica memang sudah menarik perhatian luas. Gerak geriknya selama persidangan, senyum hingga tangisannya, sudah membuat publik punya penilaian sendiri-sendiri.
PERKARA kematian Wayan Mirna Salihin sampai di episode terakhir. Sidang yang menyita perhatian publik selama empat bulan belakangan, tiba di agenda
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta