Jessica Bisa Segera Bebas
jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas. Kemungkinan ini menyusul tak kunjung lengkapnya berkas perkara Jessica dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo Yahya mengatakan, hingga Rabu (20/4) berkas Jessica belum dikirimkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Berkas Jessica sampai hari ini belum ada di Kejati DKI. Saya sampai saat ini belum mendengar kapan mau dilimpahkan, Kejati belum dapat ini," ujar dia Rabu (20/4).
Dia merinci, ada sejumlah kekurangan yang tak kunjung dilengkapi penyidik di bawah komando Kombes Krishna Murti.
"Kekurangan berkas pasal 1 ayat 84 itu ada keterangan bukti ahli saksi, itu sudah ada. Namun segi kualitas perlu ditambah untuk pertanyaan lebih spesifik baik saksi maupun ahli yang lebih mendalam mengarah unsur pembuktian pasal yang diarahkan ke tersangka," beber dia.
Untuk diketahui, Jessica ditahan per 30 Januari 2016. Maksimal penahan oleh penyidik 120 hari. Artinya akhir Mei tepatnya tanggal 30, Jessica akan bebas dari jeruji besi bila berkas tak kunjung lengkap.
"Penyidikan bisa tetap jalan (penyidikan) tapi tersangka harus dikeluarkan (bebas) demi hukum yang berjalan," terangnya.
Tentu ini akan menjadi tugas berat bagi penyidik Polda Metro Jaya. Jaksa penuntut umum bahkan telah mengembalikan berkas Jessica sebanyak dua kali.
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu