Jessica Bisa Segera Bebas

Jessica Bisa Segera Bebas
Jessica Kumala Wongso. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kuat dugaan, penyidik tidak mampu membuktikan Jessica sebagai orang yang menaruh siandia di es kopi Mirna.

Jessica pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia adalah teman ngopi Mirna di Kafe Olivier, West Mal Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 silam. (elf/jpg)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News