Jessica Disebut Bunuh Mirna Dengan Sianida Secara Terencana
Rabu, 05 Oktober 2016 – 14:00 WIB

Jessica Kumala Wongso. Foto dok JPNN.com
Selain itu, JPU dalam tuntutannya juga menyebut, psikolog telah menyimpulkan adanya perilaku tidak wajar dari Jessica.
Baik itu sikap meletakkan paper bag yang tidak lazim, maupun melakukan close bill. Karena sebelumnya terdakwa menjanjikan akan mentraktir teman-temannya makan malam.
"Dapat dinilai bahwa keterangan para saksi tersebut telah bersesuaian dan berhubungan, antara keterangan ahli yang satu dan yang lain dan saling melengkapi sedemikian rupa, yang membenarkan adanya suatu kejadian pembunuhan terhadap korban Mirna dengan rencana terlebih dahulu menggunakan racun sianida oleh terdakwa," tandas JPU Maylany.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (5/10), Pukul 13.00 WIB. Sidang ke-27
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan