Jessica Ditangkap di Hotel, Kapolda Metro Bilang...
jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin yang ditangkap di Hotel Neo, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1), belum pasti ditahan polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, paska penangkapan, polisi punya waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa tersangka sebelum memutuskan apakah tersangkan akan ditahan atau tidak.
Pemeriksaan paska penangkapan, di samping untuk mendalami juga memastikan apakah ada barang bukti lain.
"Kalau ditemukan minimal dua alat bukti bisa saja, kami melakukan penahanan," kata Tito di Jakarta, Sabtu (30/1).
Kata dia, merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penahanan tidak wajib.
"Kalau tersangka tidak melarikan diri, tak akan mengulangi tindak pidananya, tak menghilangkan barang bukti, maka dapat tidak ditahan. Tapi, undang-undang memberikan kewenangan subjektif kepada penyidik," paparnya.
Lebih jauh Tito menjelaskan, bila penyidiknya beranggapan ada kemungkinan tersangka melarikan diri, berpotensi menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana, maka akan ditahan.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Jessica dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati.
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin yang ditangkap di Hotel Neo, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1), belum pasti ditahan
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota