Jessica Ditangkap di Hotel, Kapolda Metro Bilang...

Jessica Ditangkap di Hotel, Kapolda Metro Bilang...
Jessica Kumala Wongso. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin yang ditangkap di Hotel Neo, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1), belum pasti ditahan polisi. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, paska penangkapan, polisi punya waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa tersangka sebelum memutuskan apakah tersangkan akan ditahan atau tidak. 

Pemeriksaan paska penangkapan, di samping untuk mendalami juga memastikan apakah ada barang bukti lain. 

"Kalau ditemukan minimal dua alat bukti bisa saja, kami melakukan penahanan," kata Tito di Jakarta, Sabtu (30/1). 

Kata dia, merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penahanan tidak wajib. 

"Kalau tersangka tidak melarikan diri, tak akan mengulangi tindak pidananya, tak menghilangkan barang bukti, maka dapat tidak ditahan. Tapi, undang-undang memberikan kewenangan subjektif kepada penyidik," paparnya.

Lebih jauh Tito menjelaskan, bila penyidiknya beranggapan ada kemungkinan tersangka melarikan diri, berpotensi menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana, maka akan ditahan.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Jessica dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati. 

JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin yang ditangkap di Hotel Neo, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1), belum pasti ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News