Jessica Ditangkap di Hotel, Kapolda Metro Bilang...
jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin yang ditangkap di Hotel Neo, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1), belum pasti ditahan polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, paska penangkapan, polisi punya waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa tersangka sebelum memutuskan apakah tersangkan akan ditahan atau tidak.
Pemeriksaan paska penangkapan, di samping untuk mendalami juga memastikan apakah ada barang bukti lain.
"Kalau ditemukan minimal dua alat bukti bisa saja, kami melakukan penahanan," kata Tito di Jakarta, Sabtu (30/1).
Kata dia, merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penahanan tidak wajib.
"Kalau tersangka tidak melarikan diri, tak akan mengulangi tindak pidananya, tak menghilangkan barang bukti, maka dapat tidak ditahan. Tapi, undang-undang memberikan kewenangan subjektif kepada penyidik," paparnya.
Lebih jauh Tito menjelaskan, bila penyidiknya beranggapan ada kemungkinan tersangka melarikan diri, berpotensi menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana, maka akan ditahan.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Jessica dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati.
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin yang ditangkap di Hotel Neo, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1), belum pasti ditahan
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank