Jessica Ditangkap di Hotel, Kapolda Metro Bilang...
Sabtu, 30 Januari 2016 – 19:18 WIB

Jessica Kumala Wongso. Foto: Dok.JPNN.com.
Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin yang ditangkap di Hotel Neo, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1), belum pasti ditahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri