Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dengan racun sianida terhadap sabahatnya, Wayan Mirna Salihin.
“Mengadili, menyataan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap hal tersebut dengan pidana penjara 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Hal yang memberatkan, perbuatan korban menyebabkan Mirna meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sangat keji dan sadis karena dilakukan terhadap teman sendiri. Terdakwa tidak menyesal dan tak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan, Jess masih berusia muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri di masa depan.
Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Jakpus yang menuntut Jess 20 tahun penjara. Jessica tidak terima dan merasa putusan itu tidak adil. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dengan racun sianida
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Apes, Belasan Pengunjung Festival di Magetan Jadi Korban Copet
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- Bubarkan Tawuran di Cikini Jakpus, Polisi Tangkap 3 Remaja
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Rebutan Tanah Warisan, Adik Bunuh Kakak Kandung
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja