Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dengan racun sianida terhadap sabahatnya, Wayan Mirna Salihin.
“Mengadili, menyataan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap hal tersebut dengan pidana penjara 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Hal yang memberatkan, perbuatan korban menyebabkan Mirna meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sangat keji dan sadis karena dilakukan terhadap teman sendiri. Terdakwa tidak menyesal dan tak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan, Jess masih berusia muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri di masa depan.
Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Jakpus yang menuntut Jess 20 tahun penjara. Jessica tidak terima dan merasa putusan itu tidak adil. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dengan racun sianida
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas