Jessica Hanya Merenung, Sedih
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso terpukul mendengar putusan Pengadilan Tinggi DKI. Putusan itu, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan begitu Jessica bertanya-tanya, bebas atau tidak bebas. Kembali lagi saya bilang, putus bebas, kita bersyukur. Kalau seandainya belum kita harus bertahan dulu dalam berapa bulan," kata penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam saat dikonfirmasi pada Rabu (15/3).
Karena ditolak di PT DKI, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pihak Jessica mengharapkan, bisa mendapat keadilan di lembaga hukum tertinggi itu.
"Kami mengajukan kasasi. Tapi saat disampaikan, dia berkaca-kaca, akhirnya dia peluk saya. Kita dengar saja nanti putusannya pada Maret, tapi tanggalnya saya enggak tahu," kata dia.
Mengenai kondisi Jessica pascaputusan PT DKI, kata Boestam, wanita lulusan Blue Billy College, Australia itu, mencoba tegar meski tampak terpukul.
"Saya datang lah ke sana kemarin, dia sudah tidak kaget, tapi tetap aja dia sedih, ngelamun, 'berapa lama lagi ini, om'," kata Boestam menirukan ucapan Jessica.
Saat itu, kata dia, Jessica tidak banyak bertanya. "Dia hanya merenung, sedih," katanya.(Mg4/jpnn)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso terpukul mendengar putusan Pengadilan Tinggi DKI. Putusan itu, menguatkan vonis Pengadilan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Gunung Sritex
- Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
- Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa