Jessica Iskandar Digugat, Pengacara Beri Tanggapan Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Iskandar, Ronald E Potu menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Christoper Steffanus Budianto terhadap kliennya.
Ronald mengatakan kliennya tak ambil pusing mengenai gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
Menurutnya, setiap orang berhak mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
"Itu sah-sah saja orang mau membuat gugatan di pengadilan," kata Ronald melalui video yang dikirimkan ke awak media, baru-baru ini.
Ronald mengatakan pihaknya akan melihat bukti yang dibawa oleh pihak Steffanus ketika sidang berlangsung.
Dia berharap Christoper Steffanus Budianto dapat mempertanggungjawabkan bukti yang disertakan dalam gugatan.
"Apakah penggugat mampu mempertanggung jawabkan tersebut," tuturnya.
Ronald menyatakan jika gugatan tersebut tak terbukti, pihaknya tentu bisa mengajukan gugatan balik.
Pengacara Jessica Iskandar memberikan tanggapan soal gugatan perdata yang diajukan Christoper Steffanus Budianto terhadap kliennya.
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Okabe Gallery Alam Sutera Menghadirkan Event Bertajuk Apa Kata Mereka
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Jessica Iskandar Akhirnya Ungkap Nama dan Wajah Anak Ketiga