Jessica Iskandar jadi Korban Penipuan, Merugi Rp 9,8 Miliar, Kombes Zulpan Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan informasi adanya laporan yang dilayangkan selebritas Jessica Iskandar (Jedar) terkait kasus dugaan penipuan yang menimpanya.
Zulpan mengatakan bahwa Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan Jessica Iskandar itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurutnya, Jessica Iskandar melaporkan pria berinisial CSB atas dugaan pelanggaran di Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kasus tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan.
"Benar, laporannya sedang dipelajari," kata Zulpan di Jakarta, Kamis (14/7).
Berdasarkan laporan itu, kasus tersebut berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria inisial CSB.
Awalnya, Jessica Iskandar menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
Jessica Iskandar menjadi korban penipuan dan merugi Rp 9,8 miliar. Kombes Zulpan menegaskan kasus itu sudah dilaporkan Jedar ke polisi, dan sedang diselidiki.
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis