Jessica Iskandar jadi Korban Penipuan, Merugi Rp 9,8 Miliar, Kombes Zulpan Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan informasi adanya laporan yang dilayangkan selebritas Jessica Iskandar (Jedar) terkait kasus dugaan penipuan yang menimpanya.
Zulpan mengatakan bahwa Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan Jessica Iskandar itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurutnya, Jessica Iskandar melaporkan pria berinisial CSB atas dugaan pelanggaran di Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kasus tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan.
"Benar, laporannya sedang dipelajari," kata Zulpan di Jakarta, Kamis (14/7).
Berdasarkan laporan itu, kasus tersebut berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria inisial CSB.
Awalnya, Jessica Iskandar menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
Jessica Iskandar menjadi korban penipuan dan merugi Rp 9,8 miliar. Kombes Zulpan menegaskan kasus itu sudah dilaporkan Jedar ke polisi, dan sedang diselidiki.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!