Jessica Iskandar Siap jadi Saksi di PTUN
”Ada pertimbangan khusus dari JI, ada porsinya. Entah di ruang persidangan atau di acara lain, nanti akan bicara. Absolutely siap, akan bicara semuanya, terkait masalahnya ini kok,” tegasnya.
Terkait keputusan pengadilan menerima pihak Jessica masuk sebagai pihak tergugat, Kuasa Hukum Ludwiq, Silvia Mauren dan Windri Marieta mengaku akan melakukan banding. Sebab, dalam kasus di PTUN sejatinya Jessica tidak bisa masuk. Namun dirinya akan koordinasi dengan klienya.
”Menurut kami posisi dari Ibu Jessica tidak menjadi tergugat tapi cukup sebagai saksi. Kami akan mengajukan banding. Tapi, kita harus konsultasikan dahulu dengan klien kami,” katanya
Tersirat ada kekhawatiran dari kubu Ludwig dalam proses persidangan di PTUN.
”Menurut pandangan kami tergugat dalam pengadilan tata usaha negara hanya pejabat tata usaha negara bukan seseorang atau badan hukum perdata biasa. Itu sebenarnya yang jadi dalil kami untuk terlibatnya saudari Jessica sebagai tergugat intervensi,” tutupnya.(ash/indopos/jpnn)
LAYAKNYA sinetron stripping, proses pembatalan nikah Jessica Iskandar oleh suaminya, Ludwig makin seru. Dalam proses peradilan di Pengadilan Tata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Mandiri Hadirkan Konser Super Diva di Indonesia Arena GBK
- Bersama Lego, Serial Animasi Bluey Hadirkan Set Mainan
- Kebakaran di Los Angeles, Pengumuman Nominasi Oscar 2025 Ditunda
- Cut Intan Nabila: Ini Sangat Berat Bagi Kehidupan Saya
- Iqbaal Ramadhan Jadi Penyiar Radio di Program VINDES Season Kedua
- Bersama Jinan Laetitia, Dipha Barus Tuangkan Pengalaman Spiritual Lewat Batara