Jessica Kejam, Tidak Menyesal, tapi Masih Muda
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Perkara Kematian Wayan Mirna Salihin menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Dalam amar putusan, Hakim Ketua Kisworo mengatakan bahwa tindakan Jessica meracun Mirna sesuai alat bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Atas ini, kami menjatuhkan 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso," kata Kisworo, Kamis (27/10).
Menurut Kisworo, ada empat hal yang memberatkan Jessica dalam sidang ini. Pertama tindakan Jessica mengakibatkan Mirna meninggal. Kedua, terdakwa kejam karena membunuh teman akrabnya sendiri.
"Ketiga terdakwa tidak menyesal. Keempat terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tamba Kisworo.
Sedangkan, kata Kisworo, hanya satu pandangan majelis hakim yang meringankan Jessica. "Jessica masih muda sehingga diharapkan terdakwa bisa merubah sikapnya," tandas Kisworo. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Perkara Kematian Wayan Mirna Salihin menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam amar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas