Jessica Kejam, Tidak Menyesal, tapi Masih Muda
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Perkara Kematian Wayan Mirna Salihin menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Dalam amar putusan, Hakim Ketua Kisworo mengatakan bahwa tindakan Jessica meracun Mirna sesuai alat bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Atas ini, kami menjatuhkan 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso," kata Kisworo, Kamis (27/10).
Menurut Kisworo, ada empat hal yang memberatkan Jessica dalam sidang ini. Pertama tindakan Jessica mengakibatkan Mirna meninggal. Kedua, terdakwa kejam karena membunuh teman akrabnya sendiri.
"Ketiga terdakwa tidak menyesal. Keempat terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tamba Kisworo.
Sedangkan, kata Kisworo, hanya satu pandangan majelis hakim yang meringankan Jessica. "Jessica masih muda sehingga diharapkan terdakwa bisa merubah sikapnya," tandas Kisworo. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Perkara Kematian Wayan Mirna Salihin menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam amar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna