Jessica Kumala Wongso si Kopi Sianida Bebas Hari Ini
jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, terpidana pembunuhan dengan 'kopi sianida' itu bakal bebas hari ini, Minggu (18/8).
Hal itu diketahui dari pesan berantai yang beredar dari tim hukum Jessica, Otto Hasibuan.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu 18 Agustus 2024, pukul 09.00," bunyi pesan tersebut.
Jessica, perempuan kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, pada 27 Oktober 2016.
Setelah melewati beberapa kali persidangan, Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni temannya, Wayan Mirna Salihin (Mirna) dengan menaruh racun sianida pada es kopi vietnam pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier yang berada di Grand Indonesia.
Menurut hasil autopsi pihak kepolisian, ditemukan pendarahan pada lambung Mirna disebabkan adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung.
Belakangan diketahui, zat korosif tersebut berasal dari hidrogen sianida. Sianida juga ditemukan oleh Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jessica Wongso, perempuan kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara
- Pelaku Pembunuhan Pakai Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Bui