Jessica Menggugat, Krishna Menjawab
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti angkat bicara soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pengacara Jessica Kumala Wongso.
Menurut Krishna, gugatan praperadilan merupakan hal yang wajar dalam tatanan pidana. "Kami sudah dapat infonya. Dalam hal ini kepala bidang hukum pengacara. Tim divisi hukum (yang akan melawan) nanti suplai datanya kami," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2).
Saat ditanya perihal isi materi yang digugat oleh kuasa hukum Jessica, Krishna mengaku belum mengetahui. "Kami belum baca tuntutannya apa," terangnya.
Sebelumnya diketahui, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, sudah mengajukan praperadilan dengan menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Agendanya 23 Februari," ucap Yudi, Selasa (16/2). (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota