Jessica Menggugat, Krishna Menjawab
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti angkat bicara soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pengacara Jessica Kumala Wongso.
Menurut Krishna, gugatan praperadilan merupakan hal yang wajar dalam tatanan pidana. "Kami sudah dapat infonya. Dalam hal ini kepala bidang hukum pengacara. Tim divisi hukum (yang akan melawan) nanti suplai datanya kami," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2).
Saat ditanya perihal isi materi yang digugat oleh kuasa hukum Jessica, Krishna mengaku belum mengetahui. "Kami belum baca tuntutannya apa," terangnya.
Sebelumnya diketahui, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, sudah mengajukan praperadilan dengan menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Agendanya 23 Februari," ucap Yudi, Selasa (16/2). (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun