Jessica Menggugat, Krishna Menjawab

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti angkat bicara soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pengacara Jessica Kumala Wongso.
Menurut Krishna, gugatan praperadilan merupakan hal yang wajar dalam tatanan pidana. "Kami sudah dapat infonya. Dalam hal ini kepala bidang hukum pengacara. Tim divisi hukum (yang akan melawan) nanti suplai datanya kami," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2).
Saat ditanya perihal isi materi yang digugat oleh kuasa hukum Jessica, Krishna mengaku belum mengetahui. "Kami belum baca tuntutannya apa," terangnya.
Sebelumnya diketahui, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, sudah mengajukan praperadilan dengan menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Agendanya 23 Februari," ucap Yudi, Selasa (16/2). (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir