Jessica Oh Jessica..Bebas atau Keluar dari Bui Saat Berusia 48 Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Episode panjang sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin memasuki babak akhir. Rabu (5/10), jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutannya.
Jessica Kumala Wongso, terdakwa yang sudah merasuk ke pikiran publik selama ini, dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Cukup mengejutkan, mengingat tuntutan itu jauh lebih rendah daripada dakwaan yang dibacakan pada awal sidang: penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Jaksa Melanie menyatakan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Jessica.
Selain itu, tidak ada hal-hal yang bisa membebaskan perempuan 28 tahun tersebut dari pertanggungjawaban pidana.
’’Untuk itu, terdakwa perlu dijatuhi hukuman yang setimpal,’’ ujarnya.
Dalam sidang di PN Jakarta Pusat yang berlangsung selama hampir delapan jam itu, jaksa membacakan 287 halaman berkas tuntutan.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyebutkan, pihaknya menyiapkan berkas tuntutan tersebut selama seminggu. Namun, dia membantah mengurangi hukuman. ’’Dua puluh tahun itu sudah maksimal,’’ tegasnya.
JAKARTA - Episode panjang sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin memasuki babak akhir. Rabu (5/10), jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutannya.
- Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap 5 Orang
- Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Datangi Bareskrim
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal yang Ditutupi Muatan Pupuk
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Terlibat Keributan di THM, 1 Anggota TNI AL Tewas, 2 Prajurit Terluka
- Apes, Belasan Pengunjung Festival di Magetan Jadi Korban Copet