Jessica Oh Jessica..Bebas atau Keluar dari Bui Saat Berusia 48 Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Episode panjang sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin memasuki babak akhir. Rabu (5/10), jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutannya.
Jessica Kumala Wongso, terdakwa yang sudah merasuk ke pikiran publik selama ini, dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Cukup mengejutkan, mengingat tuntutan itu jauh lebih rendah daripada dakwaan yang dibacakan pada awal sidang: penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Jaksa Melanie menyatakan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Jessica.
Selain itu, tidak ada hal-hal yang bisa membebaskan perempuan 28 tahun tersebut dari pertanggungjawaban pidana.
’’Untuk itu, terdakwa perlu dijatuhi hukuman yang setimpal,’’ ujarnya.
Dalam sidang di PN Jakarta Pusat yang berlangsung selama hampir delapan jam itu, jaksa membacakan 287 halaman berkas tuntutan.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyebutkan, pihaknya menyiapkan berkas tuntutan tersebut selama seminggu. Namun, dia membantah mengurangi hukuman. ’’Dua puluh tahun itu sudah maksimal,’’ tegasnya.
JAKARTA - Episode panjang sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin memasuki babak akhir. Rabu (5/10), jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutannya.
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas